Diproses, Oknum Polisi Tiduri Istri Orang
Sabtu, 02 Juni 2012 – 10:18 WIB
LHOKSUKON - Penyidik Polsek Syamtalira Aron, Aceh Utara telah merampungkan bekas perkara oknum Brimob tiduri istri orang. Berkas kasus tersebut akan dilimpahkan ke pihak Kejakasaan Negeri Lhoksukon. Untuk sementara kedua tersangka M dan pasangan wanitanya J, tidak ditahan karena dinilai kooperatif.
Kapolres Aceh Utara AKBP Farid BE melalui Kapolsek Syamtalira Aron, AKP Yusuf Heriadi kepada Metro Aceh, Jumat (1/6) menjelaskan, semua saksi telah diperiksa. Termasuk tersangka oknum Brimob M yang sebelumnya sempat dirawat medis, di salah satu rumah sakit di Lhokseumawe. Bersama J, pasangan zinanya sudah disidik.
“Surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) sudah keluar. Hanya saja saat ini kita sedang menunggu izin sita barang bukti, dari Pengadilan Negeri Lhoksukon. Setelah itu kasus ini akan kita limpahkan ke Kejaksaan setempat,” ujar Yusuf sembari menambahkan selama pemeriksaan kedua tersangka M maupun J bersikap koperatif, oleh sebab itu keduanya tidak ditahan.
Yusuf juga menjelaskan, sampai saat ini pihak pelapor yakni Sarjani suami J tidak mencabut laporannya di Polsek oleh sebab itu kasus ini terus bergulir hingga selesai.
LHOKSUKON - Penyidik Polsek Syamtalira Aron, Aceh Utara telah merampungkan bekas perkara oknum Brimob tiduri istri orang. Berkas kasus tersebut akan
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragis
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka