Diproses, Oknum Polisi Tiduri Istri Orang

Diproses, Oknum Polisi Tiduri Istri Orang
Diproses, Oknum Polisi Tiduri Istri Orang
Sementara informasi lainnya yang dihimpun Metro Aceh (Grup JPNN), tersangka oknum Brimob tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum diinternal Kesatuan Brimob. Namun sumber informasi tersebut tidak bisa menyebutkan, apakah M dibawa ke Polda Aceh atau hanya diperiksa di kesatuannya di Lhokseumawe. Setelah proses hokum secara internal tersebut selesai, maka M akan menjalani proses hukum di Jaksa dan pengadilan negeri.

Seperti diketahui sebelumnya, tindakan dilakukan oknum polisi berinisial M, benar-benar mencoreng lembaganya. Sebagai penegak hukum, ia malah melakukan perbuatan pidana. Pasalnya, tertangkap basah meniduri istri orang lain hingga babak-belur diamuk massa.

Prilaku tak terpuji tersebut terjadi beberapa waktu lalu di Desa Mee, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara. Efek tindakan mesum itu, kini M harus menjalani rawat inap di rumah sakit. 

Sedangkan pasangan kencannya adalah J, wanita desa setempat dan istri dari S (37). Menurut keterangan dihimpun Metro Aceh, pada malam kejadian pelaku datang ke TKP bersama seorang temannya. Tak lama kemudian, sang rekan keluar dari rumah meninggalkan M dan J berdua. Kesempatan emas tersebut tak disia-siakan, serta mereka lantas masuk ke dalam kamar. Di lokasi tersebut terjadi hubungan intim, sampai akhirnya S pulang.

LHOKSUKON - Penyidik Polsek Syamtalira Aron, Aceh Utara telah merampungkan bekas perkara oknum Brimob tiduri istri orang. Berkas kasus tersebut akan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News