Diprotes, Mantan Anggota DPRD Lulus CPNS dari Honorer K2
jpnn.com - PALUTA - Sebanyak 325 tenaga honorer K2 di Pemkab Padang Lawas Utara (Paluta), Sumut, yang telah dinyatakan lulus tes CPNS, harus dilakukan verifikasi ulang.
Sebab sejumlah nama yang telah resmi diumumkan oleh BKD, 26 Februari 2014, lalu disinyalir banyak yang fiktif atau siluman.
Berdasarkan temuan dari DPP LSM Gempar Sumut, bahwa sejumlah nama yang telah diumumkan BKD, sebahagian adalah fiktif dan tidak sesuai dengan peraturan serta tidak memenuhi persyaratan.
Ketua Umum DPP LSM Gempar Sumut, Aman Sudirman Harahap kepada Metro Siantar (Grup JPNN), Kamis (17/7) mengatakan, sebaiknya Pemkab Paluta melalui BKD harus lebih selektif dalam menentukan nama-nama honorer K2 yang akan diusulkan pemberkasan NIP-nya.
“Banyak yang bermasalah dan kebanyakan nama-nama yang telah diumumkan sama sekali tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS,” ujarnya.
Aman Sudirman Harahap menyebut salah satu nama tenaga honorer K2 yang telah dinyatakan lulus yakni Siti Mesra Ritonga.
Padahal Siti Mesra Ritonga adalah mantan anggota DPRD Paluta PAW pada tahun 2008 dari Partai Golkar. “Darimana ceritanya Siti Mesra Ritonga itu jadi honorer K2, sementara tahun 2008 dia itu adalah anggota DPRD Paluta,” tambahnya.
Bahkan Aman terheran-heran dengan persyaratan yang telah ditetapkan BKD yang antara lain untuk tenaga pendidikan harus melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari kepala dinas pendidikan dan juga dari kepala UPTD yang bersangkutan.
PALUTA - Sebanyak 325 tenaga honorer K2 di Pemkab Padang Lawas Utara (Paluta), Sumut, yang telah dinyatakan lulus tes CPNS, harus dilakukan verifikasi
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara