Diprotes Serikat Pekerja, Dahlan Iskan Tetap Angkat RJ Lino

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan enggan menanggapi lebih jauh protes Serikat Pekerja (SP) Pelindo II yang meminta dirinya mengkaji ulang pengangkatan Dirut Pelindo II RJ Lino.
Dahlan khawatir bila setiap permintaan dari serikat pekerja ia penuhi, maka akan semakin banyak SP dari BUMN lain yang meminta macam-macam.
"Nanti, kalau semua permintaan saya penuhi, serikat pekerja yang lain juga minta. Kalau nanti serikat pekerja yang lain mengkaji ulang, serikat pekerja lain juga minta. Terus kapan menetapkannya?" papar Dahlan usai Rapim di Kantor Bahana Pusat, Jakarta, Kamis (20/3).
Dahlan paham bila ada serikat pekerja yang tidak puas dengan kinerja Lino selama ini. "Kalau selama ini ada yang enggak puas dengan kinerja Lino ya wajar. Semua orang pasti ada puas atau tidaknya, kan enggak bisa memuaskan semuanya," terang dia.
Sebelumnya, Serikat Pekerja Pelindo II menolak dengan diangkat kembali RJ Lino sebagai Dirut Pelindo II. Pengangkatan kembali Lino tertuang dalam Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Kuasa Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II Nomor: SK-48/MBU/2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II, tanggal 11 Maret 2014.
SP Pelindo II menilai pengangkatan itu sangat bertolak belakang dengan hasil kinerja Lino selama ini. Karenanya mereka meminta agar Dahlan Iskan mengkaji ulang pengangkatan Lino menjadi Dirut. (chi/jpnn)
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan enggan menanggapi lebih jauh protes Serikat Pekerja (SP) Pelindo II yang meminta dirinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gubernur Sumsel Letakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Crossing Pipa Pertamina di Desa Benuang, Pali
- Didukung PNM, Rofiah Ubah Warisan Jamu Tradisional Jadi Bisnis Modern
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Rabu 23 April 2025 Melonjak, Berikut Daftarnya
- DJPPR Tebar 8 Seri SUN, Pemerintah Serap Rp 28 Triliun
- Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter Dikhawatirkan Bakal Menyuburkan Rokok Ilegal
- Reklasifikasi Mitra Jadi Karyawan Bakal Jadi Bumerang Bagi Industri Mobilitas