Diprotes Warga, Penerbitan Izin Gereja di Bantul Dibatalkan
Penerbitan izin Gereja Pantekosta Immanuel Sedayu Indonesia (GPdI Sedayu) di lingkungan kampung Bandot Lor, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dibatalkan setelah mendapat protes warga. Pemerintah Daerah (Pemda) Bantul menilai gereja itu telah menyalahi aturan.
Poin utama:
- Keputusan pembatalan penerbitan izin terhadap GPdI Sedayu dikeluarkan 26 Juli 2019
- Protes disebut berasal dari kelompok warga di satu RT (rukun tetangga)
- GPdI Sedayu dinilai tidak memenuhi syarat pemutihan
Keputusan pembatalan penerbitan izin terhadap GPdI Sedayu ditetapkan oleh Pemda Bantul pada tanggal 26 Juli 2019.
Bangunan gereja ini sudah berdiri sejak tahun 2003 dan awalnya memang milik pendeta serta dipakai untuk tempat tinggal.
Andreas Andi Bayu dari Yayasan Rejomulia, organisasi yang memberi advokasi di bidang keberagaman dan deradikalisasi, di Yogyakarta mengatakan IMB atau Izin Mendirikan Bangunan dari gereja ini sendiri baru selesai di tahun 2019.
"Waktu tahun 2003-2004 bangunan gereja sudah ditempati. Memang waktu itu sudah proses IMB yang pakai minta tanda tangan, memang masyarakat sudah menolak."
"Tapi saat Gempa tahun 2006, di Bantul ada kebijakan pemutihan IMB terutama untuk bangunan yang berdiri sebelum 2006. Artinya lebih dipermudah untuk keluar IMB, terutama tempat ibadah. "
"Walau sudah menggunakan prosedur itu tapi tetap saja ternyata 2019 dia (IMB) baru keluar. Masyarakat itu menolaknya karena merasa 'kok tahu-tahu ada IMB?'," tutur Andreas kepada ABC (30/7/2019).
- Misinformasi Soal Kenaikan PPN Dikhawatirkan Malah Bisa Menaikkan Harga
- Dunia Hari Ini: Mantan Menhan Israel Mengundurkan Diri dari Parlemen
- Dunia Hari Ini: Pemerintah Korea Selatan Perintahkan Periksa Semua Sistem Pesawat
- Jakarta Punya Masalah Kucing Liar, Penuntasannya Dilakukan Diam-diam
- Dunia Hari Ini: Ada Banyak Pertanyaan Soal Kecelakaan Pesawat Jeju Air
- Sejumlah Berita dari Indonesia yang Menarik Perhatian Australia di 2024