Diprotes Warga, Penerbitan Izin Gereja di Bantul Dibatalkan
Salahi pemutihan
Pihak Pemda Bantul membenarkan adanya kebijakan pemutihan yang diberlakukan terhadap sejumlah bangunan di sana.
Mereka bahkan menyebut Bantul sebagai satu-satunya daerah di Indonesia yang memberikan pemutihan rumah ibadah.
"Karena kami memang menyadari...banyak rumah ibadah itu kan tidak mempunyai IMB.""Kami itu menetapkan ada 726 masjid, ada 24 gereja Kristen, ada 15 gereja Katolik, ada 4 pura, yang belum memiliki IMB sampai dengan saat ini," ujar Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bantul, Suparman, ketika dihubungi ABC (30/7/2019).
Berbeda dengan keterangan Andreas, Suparman menyebut kebijakan pemutihan baru diberikan pada tahun 2016.
Di sisi lain, pemutihan itu sendiri muncul dengan beberapa syarat seperti tempat ibadah itu harus digunakan terus-menerus dan permanen.
"Kemungkinan (permohonan IMB GPdI Sedayu) terlanjur masuk tapi tidak digunakan terus-menerus, akhirnya begitu keluar IMB-nya baru melakukan aktivitas."
"Nah akhirnya di-complain masyarakat."
"Setelah kita teliti, ternyata gereja memang tidak memenuhi syarat pemutihan itu."
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan
- Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata