Diprovokasi Mogok, 125 Korban PHK Subkontraktor Freeport Mengadu ke Kemenaker
Sabtu, 18 Juni 2016 – 02:55 WIB
Dalam salah satu suratnya kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Mimika, manajemen PT Redpath Indonesia menilai bonus yang dituntut karyawan tidak tepat dan mogok yang dilakukan pun tidak sah.
“PHK yang menimpa 80 persen pekerja asal Papua itu tersebut justru menimbulkan persoalan baru di Papua,” kata Wilhelmus yang berasal dari daerah pemilihan Kabupaten Mimika ini.
Wakil Ketua Panja Redpath DPRP Decky Nawipa menambahkan, jika PT Redpath Indonesia tidak mempunyai niat baik, maka perlu dilakukan langkah hukum dan sanksi dari pemerintah.(fri/jpnn)
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Redpath DPR Papua (DPRP) yang menangani pemutusan hubungan kerja (PHK) 125 karyawan PT Redpath Indonesia mengadu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran