Dipulangkan, 24 TKI Bermasalah di Yordania
Jumat, 03 Juli 2009 – 11:25 WIB

BERMASALAH- Sebanyak 24 dari 350 orang TKI asal Indonesia yang akan dipulangkan dari Yordania tiba di Bandara Soekarno Hatta,Tangerang (2/07). Foto: Eky Fajrin/Satelit News
JAKARTA - Pemerintah kemarin memulangkan 24 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Yordania ke tanah air. Mereka adalah kelompok pertama dari 385 TKI bermasalah yang selama ini ditampung di shelter perlindungan TKI di KBRI Jordania.
Menakertrans Erman Suparno menuturkan, pemulangan ke-25 TKI tersebut dibiayai Pemerintah Yordania. Sebanyak 360 TKI lainnya rencananya dipulangkan secara bertahap dan diharapkan selesai pada Agustus mendatang. "Mereka (TKI) menggunakan visa on arrival untuk bekerja di negara tersebut," kata Erman.
Baca Juga:
Berdasarkan hasil kunjungan Menakertrans ke shelter KBRI di Amman, permasalahan para TKI cukup beragam. Mulai kasus penganiayaan sampai gaji tidak dibayar. "Setiap harinya tidak kurang dari lima TKI melarikan diri dari majikan dan masuk ke shelter KBRI di Jordania," katanya.
Menurut dia, pemulangan TKI cukup sulit dilakukan mengingat banyak yang tidak memperpanjang izin tinggal (iqomah) sehingga terkena denda. Erman menuturkan, pada 8 Mei lalu telah disepakati pembentukan joint working group guna membahas nota kesepahaman baru sebagai payung hukum yang lebih kuat untuk melindungi kepentingan tenaga kerja.
JAKARTA - Pemerintah kemarin memulangkan 24 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Yordania ke tanah air. Mereka adalah kelompok pertama dari 385
BERITA TERKAIT
- Para Siswa SMAK/SMK Mengikuti Ujian di Tengah Konflik Pilkada Puncak Jaya
- Pertamina Bangun Posko Mudik Sambut Arus Balik, Salah Satunya di Pelabuhan Semayang
- Panglima TNI Jenderal Agus Minta Prajuritnya Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo
- Efriza Merespons Pertemuan Prabowo dan Megawati, Pertanda PDIP Gabung di Pemerintahan?
- Kepala BPKP Serahkan Ratusan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK