Dipulangkan, 24 TKI Bermasalah di Yordania
Jumat, 03 Juli 2009 – 11:25 WIB
Ada beberapa hal yang dibahas dalam MoU. Antara ain, hak dan kewajiban tenaga kerja luar negeri dan pengguna; hak nominatif tenaga kerja luar negeri yang menyangkut hak libur; serta beribadah dan hak politik. "Lalu peran kedutaan besar dalam melegalisasi dokumen tenaga kerja luar negeri," tuturnya. (noe/oki)
JAKARTA - Pemerintah kemarin memulangkan 24 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Yordania ke tanah air. Mereka adalah kelompok pertama dari 385
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan