Diputus 4 Tahun Penjara, Adam Deni: Masih Sesuai Pesanan
Rabu, 29 Juni 2022 – 11:12 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Adam Deni mengaku santai menghadapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, atas kasus yang dihadapinya.
Adam Deni diputus empat tahun pidana penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar.
"Perasaan saya biasa saja, tidak ada rasa gemetar atau bagaimana," ujar Adam Deni seusai sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6).
Namun, pegiat sosial media itu menduga ada kejanggalan dalam putusan tersebut.
"Tapi yang pasti, vonis empat tahun ini masih sesuai pesanan," duga Adam Deni.
Atas kecurigaannya tersebut, dia pun tak tinggal diam.
Adam Deni akan meminta kepada tim kuasa hukumnya untuk mengusut PN Jakarta Utara.
Hal itu dilakukan demi memastikan apakah putusannya terdapat campur tangan orang lain atau tidak.
Adam Deni mengaku santai menghadapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara atas kasus yang dihadapinya.
BERITA TERKAIT
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Sahroni Anggap Fenomena Kasus Viral sebagai Evolusi Siskamling
- Minta Kortas Tipikor Bersihkan Internal Kepolisian Dulu, Sahroni: Itu Baru Keren
- Kecam Penyekapan Ibu dan Bayi di Babel, Sahroni: Tidak Manusiawi!
- Fenomena Penyalahgunaan Senpi Marak, Polri Perlu Perketat Pengawasan
- Raih Podium Drift King Asia Championship, Rofbell Sahroni Kalahkan 50 Pembalap Mancanegara