Diputus 4 Tahun Penjara, Adam Deni: Masih Sesuai Pesanan
Rabu, 29 Juni 2022 – 11:12 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Adam Deni mengaku santai menghadapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, atas kasus yang dihadapinya.
Adam Deni diputus empat tahun pidana penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar.
"Perasaan saya biasa saja, tidak ada rasa gemetar atau bagaimana," ujar Adam Deni seusai sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6).
Namun, pegiat sosial media itu menduga ada kejanggalan dalam putusan tersebut.
"Tapi yang pasti, vonis empat tahun ini masih sesuai pesanan," duga Adam Deni.
Atas kecurigaannya tersebut, dia pun tak tinggal diam.
Adam Deni akan meminta kepada tim kuasa hukumnya untuk mengusut PN Jakarta Utara.
Hal itu dilakukan demi memastikan apakah putusannya terdapat campur tangan orang lain atau tidak.
Adam Deni mengaku santai menghadapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara atas kasus yang dihadapinya.
BERITA TERKAIT
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Kabagops Polres Solok Selatan Merokok Saat Diperiksa Propam, Sahroni: Wajib Dievaluasi
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Soroti Kasus Pria Suruh Siswa Menggonggong, Sahroni Minta Polisi Gerak Cepat