Diputus 4 Tahun Penjara, Adam Deni: Masih Sesuai Pesanan
Rabu, 29 Juni 2022 – 11:12 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Adam Deni mengaku santai menghadapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, atas kasus yang dihadapinya.
Adam Deni diputus empat tahun pidana penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar.
"Perasaan saya biasa saja, tidak ada rasa gemetar atau bagaimana," ujar Adam Deni seusai sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6).
Namun, pegiat sosial media itu menduga ada kejanggalan dalam putusan tersebut.
"Tapi yang pasti, vonis empat tahun ini masih sesuai pesanan," duga Adam Deni.
Atas kecurigaannya tersebut, dia pun tak tinggal diam.
Adam Deni akan meminta kepada tim kuasa hukumnya untuk mengusut PN Jakarta Utara.
Hal itu dilakukan demi memastikan apakah putusannya terdapat campur tangan orang lain atau tidak.
Adam Deni mengaku santai menghadapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara atas kasus yang dihadapinya.
BERITA TERKAIT
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Bupati Konsel Copot Camat Baito Gegara Ini, bukan karena Guru Supriyani, Oalah
- Bupati Copot Camat Baito Gegara Kasus Supriyani, Sahroni: Apa Perlu Sampai Memutus Rezeki Orang?
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Uang Hampir Rp 1 T Milik Zarof Ricar Disita, Sahroni: Jadikan Momentum Bersih-Bersih di MA
- Sahroni Dukung Penangguhan Penahanan Guru Honorer Supriyani yang Dituduh Memukul Anak Polisi