Diputus 4 Tahun Penjara, Adam Deni: Masih Sesuai Pesanan
Rabu, 29 Juni 2022 – 11:12 WIB
"Besok saya akan bicara ke kuasa hukum untuk membuat surat kuasa yang akan saya tandatangani di rutan Bareskrim untuk memeriksa PN Jakarta Utara ini. Apakah ada dugaan suap dari Ahmad Sahroni atau tidak," tutur Adam Deni.
Sebelumnya, Adam Deni dan Ni Made Dwita divonis empat tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan.
Keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan adanya denda masing-masing Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman masing-masing selama 5 bulan," ucap majelis hakim. (mcr7/jpnn)
Adam Deni mengaku santai menghadapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara atas kasus yang dihadapinya.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Kabagops Polres Solok Selatan Merokok Saat Diperiksa Propam, Sahroni: Wajib Dievaluasi
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Soroti Kasus Pria Suruh Siswa Menggonggong, Sahroni Minta Polisi Gerak Cepat