Diputus Bersalah Karena Memadamkan Internet di Papua, Ini Reaksi Pemerintah

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengaku pihaknya tidak akan berpangku tangan atas putusan melanggar hukum atas pemadaman internet di Papua oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Plate mengaku akan mengkaji amar putusan hakim dan mengambil langkah hukum lanjutan terkait hal tersebut.
"Kami menghargai keputusan Pengadilan, tetapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata Plate saat dikonfirmasi, Rabu (3/6).
Plate mengaku belum membaca amar putusan dari majelis hakim.
Dia menyatakan tidak tepat jika petitum penggugat yaitu Tim Advokasi Pembela Kebebasan Pers dianggap sebagai amar putusan PTUN.
"Kami tentu hanya mengacu pada amar keputusan Pengadilan TUN, yang menurut informasi tidak sepenuhnya sesuai dengan petitum penggugat," kata dia.
Politikus NasDem ini mengaku belum menemukan adanya dokumen tentang keputusan pemerintah terkait pemblokiran atau pembatasan akses internet di Papua.
Dia juga menekankan tidak ada bukti adanya rapat di Kominfo soal pemadaman internet.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengaku pihaknya tidak akan berpangku tangan atas putusan melanggar hukum atas pemadaman internet di Papua.
- Telkomsel Prediksi Trafik Data pada Ramadan & Idufitri 2025 Meroket, Jadi Sebegini
- Kolaborasi Kunci Wujudkan Indonesia Pemain Utama Ekosistem Digital Global
- Bantah Suap Hakim, Pengacara Ronald Tannur Minta Maaf kepada Heru Hanindyo
- Lelang Frekuensi 1,4 GH, Komdigi: Kami Ingin Hadirkan Internet Lebih Murah
- Ibu Ronald Tannur Bantah Beri Suap kepada Hakim PN Surabaya
- Massa Aksi Desak PTUN Segera Tolak Gugatan PT SKB