Diputus Menang, KontraS Minta PT dan MA Harus Fair Kasus JIS
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung (MA) supaya transparan dalam memutus kasus dugaan seksual yang dituduhkan oleh dua guru JakartaIntercultural School (JIS).
Menurut Koordinator KontraS Haris Azhar, hakim harus hati-hati dalam memutuskan kass dugaan seksual yang dituduhkan terjadi di JIS. Dia mengatakan, pengadilan yang fair, transparan dan mendasarkan pada bukti-bukti yang kuat sangat dibutuhkan. "Ini untuk memastikan bahwa kepastian hukum di negeri ini masih ada," ungkap Haris.
Menurut Haris, independensi pengadilan Indonesia menjadi pertanyaan selama memproses kasus JIS. Apalagi, kasus JIS selama ini menjadi perhatian masyarakat luas.
Selain itu, ia menambahkan, putusan pengadilan di Singapura dan PN Jaksel yang memenangkan JIS terhadap para ibu pelapor kasus kekerasan seksual ini menjadi bukti banyaknya kejanggalan.
"Padahal obyek perkara yang menjadi dasar gugatan sama, yaitu dugaan tindak kekerasan terhadap MAK dan AL dengan pihak tertuduh petugas kebersihan serta dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong," ujarnya.
Ia menambahkan, munculnya fakta-fakta baru terkait kasus JIS harus menjadi pertimbangan dan pengadilan harus mendalami fakta tersebut untuk mengungkap kebenaran yang sesungguhnya dari kasus ini.
"Jangan sampai seseorang dihukum oleh perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan," katanya. "Kasus seperti JIS ini sudah banyak sekali dan harusnya menjadi pelajaran penting bagi penegak hukum. Kami apresiasi putusan tersebut," tambahnya.
Seperti diketahui, pengacara JIS dalam perkara perdata Harry Ponto bersyukur atas putusan pengadilan yang memenangkan JIS. Keputusan ini dapat menjadi titik cerah bagi perjuangan dalam mengungkapkan kebenaran.
"Kami melihat majelis hakim telah mengambil keputusan yang objektif dan melalui pertimbangan yang matang berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan," katanya.
Menurut Harry, keputusan majelis hakim yang menolak seluruh gugatan ibu TPW ini semakin membuktikan dan mempertegas bahwa kasus JIS sangat lemah dan tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat. Lebih lanjut dia mengatakan, keputusan ini tentunya akan menjadi kabar yang sangat baik bagi JIS, kedua gurunya, Neil dan Ferdi serta para pekerja kebersihan dalam upaya mereka mendapatkan keadilannya.
"Karena sejak awal mereka telah menjadi korban opini publik atas tuduhan yang tidak berdasar," tuntasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung (MA) supaya transparan dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi
- Menjelang Libur Akhir Tahun, ASDP Tingkatkan Layanan Penyeberangan di Sejumlah Pelabuhan
- Honorer Bingung dengan Kode Kelulusan PPPK Tahap 1, Penjelasan BKN Bisa Membantu
- Arti Kode R2/L Hingga DIS Pada Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Simak Nih!
- Sebelum Pergi ke Gedung Gymnasium, Mahasiswa UPI Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya