Diputus Sebelum Lebaran

MK Janji Segera Tuntaskan UU Nomor 27/2009

Diputus Sebelum Lebaran
Diputus Sebelum Lebaran
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Jumat (4/9). MK berjanji bila UU yang telah diajukan oleh lima anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih periode 2009-2014 ini akan diputus sebelum Hari Raya Idul Fitri 1430 Hijriyah.

Adapun kelima anggota DPD itu yakni Sofyan Yahya (Jawa Barat), Marhany Victor Poly Pua (Sulawesi Utara), Intsiawati Ayus (Riau), Sri Kadarwati (Kalimatan Barat) dan Wahidin Ismail (Papua Barat).

Mereka mempermasalahkan Pasal 14 ayat (1) dalam UU Nomor 27/2009 yang berbunyi; Pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua yang berasal dari DPR dan empat orang wakil ketua yang terdiri atas dua orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan dua orang wakil ketua berasal dari anggota DPD yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR.

Sehingga para pemohon menilai isi Pasal tersebut tidak adil dan tidak memberikan kesetaraan bagi anggota DPD untuk menjadi ketua MPR. Terlebih lagi, Pasal ini hanya memungkinkan ketua MPR dipilih dari anggota yang berasal dari unsur anggota DPR saja, sedangkan anggota dari unsur DPD tidak dapat dipilih sebagai ketua MPR.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News