Diputus Sebelum Lebaran

MK Janji Segera Tuntaskan UU Nomor 27/2009

Diputus Sebelum Lebaran
Diputus Sebelum Lebaran
Untuk itu, pemohon meminta Hakim Konstitusi untuk membatalkan frase 'yang berasal dari DPR'. Karena dengan hilangnya frase tersebut, maka anggota DPD mempunyai hak untuk memilih dan dipilih menjadi ketua MPR.

Ketua Hakim Panel Abdul Mukthie Fadjar mengatakan pihaknya akan bekerja secara marathon untuk menuntaskan perkara ini, sehingga sebelum Hari Raya Idul Fitri nanti, setidaknya perkara ini sudah diputus.

"Permohonan yang diajukan lima anggota DPD terpilih ini berpengaruh sangat signifikan terhadap keberlangsungan peran wakil rakyat ke depan. Karena itu, majelis menargetkan hari ini sidang panel sudah dapat diselesaikan," kata Abdul Mukthie Fadjar saat sidang perdana UU MPR, DPR, DPD dan DPRD di Gedung MK, Jumat (4/9).

Bahkan untuk mempercepat proses persidangan, MK juga akan segera menghadirkan DPR dan pihak pemerintah untuk memberikan keterangan. Sehingga pada 9 September 2009, sudah bisa memasuki sidang pleno.(sid/JPNN)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News