Diputus tak Pailit, Merpati Airlines Bakal Beroperasi Lagi?
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Rabu (14/11) mengabulkan proposal perdamaian dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Merpati Nusantara Airlines dengan kreditur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Lalu apakah maskapai Merpati Airlines bakal segera beroperasi?
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti menjelaskan, saat ini surat izin usaha angkutan niaga berjadwal serta Sertifikat Operator Pesawat Udara milik PT. Merpati Nusantara Airlines sudah tidak berlaku.
"Karena sudah lebih dari 12 bulan berturut-turut tidak beroperasi," ujar Polana.
Namun, bila Merpati ingin beroperasi lagi mereka harus mengantongi izin usaha dan mengajukan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
“Untuk mendapatkan Izin Usaha dan Sertifikat Operator Pesawat Udara, Merpati harus mengajukan kembali dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan serta aturan-aturan turunannya," jelas Polana.(chi/jpnn)
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti menanggapi terkait Merpati Airlines yang dikabarkan bakal beroperasi lagi.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Penuntasan Kasus Pesawat MA60 Bisa Jadi Kado Jaksa Agung untuk Indonesia
- Rugikan Negara Rp700 Miliar, IPW Tak Ingin Kasus Pesawat Merpati Kedaluwarsa
- Pesangon Eks Pilot Merpati Belum Tuntas, Herman Khaeron DPR Keluarkan Kalimat Keras
- 3 Remaja Ini Ditangkap Warga, Orang Tuanya Dipanggil, Begini Akhirnya
- Kawasan Bronggalan Masih Meresahkan, Ini Sebabnya
- Fadli Padi Reborn Curhat pada Pak Ganjar soal Merpati Kolong