Diputuskan, Nilai UN Tidak Dipakai untuk Kelulusan SNM PTN
"Apakah korelasinya negatif atau postif," ujarnya. Korelasi keduanya positif jika rata-rata nilai rapor dan nilai unas sama-sama bagus atau sama-sama jelek. Sedangkan korelasi negatif jika rata-rata nilai unas bagus-bagus, tapi nilai rapor jelek-jelek. Atau sebaliknya, nilai unas jelek-jelek tetapi nilai rapornya bagus-bagus.
Jika korelasi nilai unas dengan nilai rapor positif, Nasir mengatakan tahun depan tidak menutup kemungkinan kebijakannya diganti lagi. Yakni menggunakan nilai unas sebagai pertimbangan kelulusan SNM PTN. Sebaliknya jika korelasi keduanya negatif, berarti ada potensi kecurangan saat pengisian nilai rapor. Atau bisa juga kecurangan dalam pwnyelenggaraan unas.
Dengan keputusan final ini, nilai unas sama sekali tidak bisa menggugurkan ketetapan kelulusan SNM PTN. Siswa yang ditetapkan lulus SNM PTN pada 9 Mei, hanya bisa dianulir jika dia dinyatakan tidak lulus sekolah (SMA/sederajat) pada 18 Mei.
Sebab tidak mungkin ada mahasiswa yang tidak lulus sekolah. Perlu diingat sekarang tidak ada lagi istilah tidak lulu atau lulus unas.
Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud Nizam mengaku belum mendengar langsung keputusan dari Menristek-Dikti terkait posisi nilai unas dengan SNM PTN.
"Saya tidak mau berandai-andai," katanya. Nizam hanya mendengar, muncul dukungan dari DPR supaya nilai unas tetap dipakai sebagai pertimbangan kelulusan SNM PTN. (wan)
JAKARTA - Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi (Menristek-Dikti) Muhammad Nasir memastikan, nilai ujian nasional tidak dipakai dalam pertimbangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pupuk Kaltim Dorong Generasi Muda Berikan Solusi Inovatif untuk Ketahanan Pangan
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi
- Mendikdasmen Abdul Mu’ti Memberi Sinyal Kuat Perubahan, FSGI Bereaksi
- Luo Yuan Yuan jadi Mahasiswa Asing Pertama Raih Doktor di Untar dengan IPK Sempurna
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo