Diputuskan Pilkada dengan Mencoblos
Senin, 09 November 2009 – 13:44 WIB

Diputuskan Pilkada dengan Mencoblos
Meski demikian, untuk pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengacu kepada UU No.22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu, yakni diberi waktu 8 bulan. Sedang UU 32 Tahun 2004 diberi waktu 6 bulan. Mengenai aturan teknis di lapangan, Hafiz menjanjikan akan ditetapkan pada 2 Desember 2009. (sam/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) di gedung Depdagri, Senin (9/11). Pertemuan yang juga dihadiri Badan Pengawas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Suara Boikot Produk Israel Kian Menguat, Aksi Global Strike Digelar di Jakarta
- Cerita Ibu Srikandi TASPEN untuk Anak Indonesia Rayakan HUT ke-62
- Kawal PHTC Bidang Kesehatan, Wakil KSP Tinjau Layanan CKG di Kabupaten Lahat
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Kecam Kasus Suap Hakim, Pedemo Bawa Spanduk Bertuliskan Mahkamah Amplop ke MA
- Buntut Keracunan di Cianjur, Dapur MBG Dihentikan Sementara