Diragukan, ISC Mampu Berantas Mafia Minyak
Selasa, 23 September 2008 – 21:41 WIB
Sementara itu aktivis YPWP, Ridaya Laodengkowe mengatakan, mafia perminyakan muncul ketika pemerintah sebagai regulator diintervensi oleh kekuatan asing yang punya kepentingan besar masuk dalam tata niaga minyak di tanah air. Ridaya mengatakan, aktor-aktor domestik yang mengejar rente dalam bisnis minyak nasional juga mempunyai andil besar dalam carut marutnya dunia perminyakan Indonesia.
Baca Juga:
"Sering kali kita terlalu cepat menyalahkan asing. Padahal maling-malingnya justru orang dalam negeri. Karena itu, dalam melihat persoalan tersebut, kita harus berhati-hati agar substansi permasalahan tidak menjadi bias dan para pencari rente itu justru terlindungi," katanya.
Dikatakan, kunci dari penyelesaian masalah ini bisa dimulai dengan mengedepankan transparansi dan keseriusan pemerintah untuk memihak pada kepentingan rakyat. Pada kesempatan serupa anggota FKB DPR, Ana Muawanah malah menilai perlunya direvisi UU No 22/2001 tentang Migas. Soalnya, UU itu berpihak kepada liberalisasi sektor energi nasional.
"UU Migas ini harus dirombak total karena intervensi asing disana sangat besar dan bukti-buktinya juga sudah banyak," kata dia seraya menyebut saat UU Migas disusun, posisi tawar pemerintah sangat lemah sehingga berbagai intervensi asing yang punya kepentingan dengan produk hukum itu menjadi sangat dominan.(eyd/fas/JPNN)
JAKARTA - Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan tidak yakin Integrated Supply Chain (ISC) yang dibentuk Pertamina mampu memberantas mafia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?