Dirampok, Digebukin, Uang Raib, Eh Modus Terbongkar, Apes Deh...
jpnn.com - PANGKALANLESUNG — Abdul Husain Al Asyari, 20, mendekam di penjara gara-gara menilep uang perusahaan dengan cara nekat. Uang sebesar Rp 45 juta ditilepnya dengan berpura-pura jadi korban perampokan.
Kepada polisi, ia mengaku dirampok saat mengantar uang penjualan sawit kepada bosnya di Blok 16/22, Dusun Suka Damai, Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Pria yang bekerja sebagai pengantar DO sawit Hasrat Sejahtera milik CV Flamboyan, memang ditemukan warga pingsan di pinggir jalan dengan kondisi luka memar di dada dan mulut, Minggu malam (12/6) lalu.
Kapolsek Pangkalan Lesung AKP Sahardi SH bersama anggotanya turun olah TKP dan memeriksa saksi-saksi begitu menerima laporan perampokan.
Namun, polisi berhasil mengungkap jika perampokan itu hanya rekayasa Abdul Husain. Senin (13/6) malam, pelaku dijemput di rumahnya di Desa Suka Maju, Kecamatan Ukui.
Husain mengaku merekayasa kasus perampokan itu bersama temannya Tarmidi alias Memet (36). Termasuk uang milik bosnya yang sebelumnya disebut telah dirampok dititip dengan Memet.
Kemudian Tim Sat Reskrim Polsek Lesung segera menjemput tersangka Memet saat berada di depan rumahnya di Desa Rawang Sari. Tanpa perlawanan berarti, tersangka Memet pun berhasil ditangkap bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp 36,6 juta, yang masih tersimpan dan selebihnya telah dibelanjakan.
Setelah kedua tersangka diamankan, mereka pun dibawa ke TKP mencari kayu yang digunakan memukul Husain dan tas berisi dokumen berupa DO sebanyak 47 rangkap, serta buku rekap yang sempat dibuang di dalam semak, dan kini telah berhasil ditemukan.
Sedangkan di balik motif rekayasa perampokan dilakukan oleh Husain untuk mengelabui bosnya Heri. Karena banyak menggunakan uang perusahaan yang tidak jelas laporan pertanggung jawaban. Guna menutupi itu semua tersangka harus berpura-pura dirampok agar bisa mengembalikan uang tersebut.
Tapi apapun alasannya kini pria lulusan SMA yang telah bekerja selama 1 tahun, 5 bulan sebagai pengantar DO sawit CV Flamboyan ke pabrik sawit PT Sari Lembah Subur (SLS) harus kehilangan pekerjaan, dan juga harus mendekam di sel Mapolsek Pangkalan Lesung dan merayakan lebaran Idul Fitri di sana, bersama dengan rekannya Memet.
Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo SIK ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX (Jawa Pos Group) melalui Kapolsek Pangkalan Lesung AKP Sahardi SH, Selasa (14/6) kemarin membenarkan adanya penangkapan dua pelaku rekayasa laporan kasus perampokan tersebut.
‘’Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan hasil olah TKP, ditemukan ada kejanggalan atas kejadian tersebut. Maka awalnya pelapor kita jadikan sebagai tersangka dan dikembangkan rekannya berhasil juga diamankan. Kini keduanya telah ditahan untuk diproses lebih lanjut,’’ ujar Kapolsek.(MXQ/ray/jpnn)
PANGKALANLESUNG — Abdul Husain Al Asyari, 20, mendekam di penjara gara-gara menilep uang perusahaan dengan cara nekat. Uang sebesar Rp 45 juta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan