Dirancang Program Pengganti Wajib Kerja Dokter Spesialis

Dirancang Program Pengganti Wajib Kerja Dokter Spesialis
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek. Foto: dok.JPNN

Selain menyediakan SDM, Kemenkes berkomitmen untuk menambah fasilitas kesehatan. Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan bahwa sebelum pengiriman dokter spesialis ke daerah, pasti ada survei mengenai alat dan fasilitas kesehatan. “Sehingga mereka bisa mengamalkan ilmunya,” ucapnya.

Dirjen Pelayanan Kesehatan dr Bambang Wibowo SpOG(K) menambahkan bahwa Kemenkes telah membangun 61 rumah sakit pratama di seluruh Indonesia.

Sementera itu ketua Ketua Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian (MPPK) IDI dr Poedjo Hartono SpOG menyesalkan putusan MA. Alasannya, tidak ada unsur pemaksaan tetapi hanya pengaturan dalam distribusi dokter.

Dokter yang ikut program WKDS pun mendapatkan insentif dari pusat dan daerah. Selain itu, di tempat tujuan juga disiapkan rumah dinas. “Kami pertimbangkan juga keluarga dan jarak asal,” tuturnya.

Praktik di daerah menurutnya bukan berarti tidak bisa praktik. Sejalan dengan yang dikatakan Nila, Poedjo juga menuturkam bahwa ada survei di rumah sakit tujuan. ”Bahkan ada yang tiga bulan kami tarik karena daerah tidak kunjung memiliki alat,” bebernya.

Mantan ketua Perkumpulan Obsetri Ginekologi Indonesia (POGI) itu juga mengatakan bahwa pengiriman dokter spesialis membawa manfaat. Dia mencontohkan di Bawean, Jawa Timur, yang memiliki kemajuan dari sisi kesehatan.

”Angka kematian ibu di sana jadi nol. Ada dokter sepesialis di sana bisa melakukan tindakan medis. Tidak perlu harus dikirim keluar Bawean,” ucap Poedjo. (lyn/agm)


Kementerian Kesehatan menyiapkan program pengganti Wajib Kerja Dokter Spesialis, setelah Perpres Nomor 4 Tahun 2017 dibatalkan MA.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News