Dirayu, Freeport-Newmont Tak Gubris
Tolak Empat Isi Usul Renegosiasi dari Pemerintah
Jumat, 07 Oktober 2011 – 10:28 WIB
Freeport dan Newmont juga keberatan dengan kewajiban pengolahan dan pemurnian (smelting) pasir konsentrat di dalam negeri mulai 2014 sesuai UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. ”Kelihatannya mereka kesulitan untuk melaksanakan 2014,” ujar Wimpy.
Menurutnya, 30 persen pasir konsentrat Freeport diolah dan dimurnikan di Gresik, sementara 70 persen langsung diekspor ke berbagai negara seperti Jepang dan Spanyol. Berdasarkan UU No 4/2009, semua bahan tambang harus diolah di dalam negeri mulai 2014. Sehingga Freeport dan Newmont harus membangun pabrik pengolahan di Indonesia.
”Tidak perlu Freeport dan Newmont sendiri yang membangun smelting, bisa perusahaan lain. Mereka bisa kerjasama. Freeport dan Newmont punya konsentratnya, perusahaan lain yang memurnikannya,” harap Wimpy. (dri)
JAKARTA – Rayuan Pemerintah Indonesia untuk mengubah isi kontrak karya dengan dua perusahaan tambang raksasa, PT Freeport Indonesia dan PT
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pupuk Subsidi 2025 Dialokasikan Rp 46,8 T, Mentan Amran Pastikan Distribusi Tepat Sasaran
- Alhamdulillah, Anggaran Kredit Investasi Padat Karya Mencapai Rp 20 Triliun
- Harga Emas Antam Hari Ini 25 Desember, Stabil!
- Puncak Nataru, Garuda Indonesia Group Menerbangkan 77.552 Penumpang
- Lewat Program 'Didik', Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi Perusahaan Penerima Fasilitas AEO
- Bank Mandiri Buktikan Komitmen Menyukseskan 3 Juta Rumah Dengan Jadi Penyalur FLPP