Dirayu Wafid agar IMB Segera Terbit
Rabu, 27 Juni 2012 – 07:13 WIB
Gedung proyek pembangunan Sport Center Hambalang di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dihentikan sementara, karena dua gedungnya ambruk. Foto: Kelik/Radar Bogor
BOGOR -- Proyek pembangunan Pusat Olahraga Terpadu (Sport Center) Hambalang, Citeureup, Kabupaten Bogor, tak hanya dibelit kasus korupsi. Soal teknis pembangunannya pun proyek bernilai triliunan rupiah ini ternyata menyalahi prosedur.
Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY) terang-terangan menyatakan hal tersebut. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dinyatakan melanggar lantaran memulai pembangunan, tanpa terlebih dahulu menunggu sejumlah perizinan keluar.
Baca Juga:
RY membeberkan, sedari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baru diajukan, pengembang justru berani menggulirkan roda pembangunan. Parahnya lagi, hingga kini Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) belum juga kelar. Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bogor belum menerbitkan surat keputusan kelayakan lingkungan. Surat kelayakan itu keluar jika pemrakarsa melengkapi dokumen amdal.
Dokumen-dokumen itu meliputi dokumen kerangka acuan analisis dampak lingkungan, dokumen amdal, dokumen rencana pengelolaan lingkungan, dokumen rencana pemantauan lingkungan, dan executive summary.
BOGOR -- Proyek pembangunan Pusat Olahraga Terpadu (Sport Center) Hambalang, Citeureup, Kabupaten Bogor, tak hanya dibelit kasus korupsi. Soal teknis
BERITA TERKAIT
- Dampak Efisiensi Anggaran, MK Cuma Mampu Bayar Gaji Sampai Mei 2025
- Ayah Gugat Anak Soal Kepemilikan Merek Minyak Gosok di Surabaya
- Revisi UU Kejaksaan-KUHAP: 2 Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa
- Waka MPR Eddy Soeparno Terima Dubes China, Bahas Penguatan Transisi Energi Indonesia
- Website Kejagung Diduga Diretas, Sahroni: Utamakan Perlindungan Data
- Bea Cukai Tarakan Gagal Penyelundupan Narkotika di Perairan Talisayan, Sebegini Banyaknya