Dirayu Wafid agar IMB Segera Terbit
Rabu, 27 Juni 2012 – 07:13 WIB
Di lain pihak, Sekretaris Menteri Pemuda Dan Olahraga (Sesmenpora) Yuli Mumpuni menegaskan, pihaknya telah mengajukan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) saat perluasan proyek Hambalang. DELH diajukan karena saat perluasan tersebut masih berlaku UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Pada tahun 2011 masih berlaku Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diantaranya meminta bangunan-bangunan negara yang belum mendapatkan ijin Amdal untuk mengajukan DELH (pemutihan)," kilah Yuli.(gar)
BOGOR -- Proyek pembangunan Pusat Olahraga Terpadu (Sport Center) Hambalang, Citeureup, Kabupaten Bogor, tak hanya dibelit kasus korupsi. Soal teknis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tom Lembong Diperiksa Kejagung Hari Ini
- Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Bahlil Lahadalia Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo
- Prabowo & Ridwan Kamil Makan Malam Bersama, Ini yang Dibahas
- Perdana di Indonesia, Teknologi Frax Pro Mampu Atasi Acne Scar hingga Stretch Mark