Dirazia Satpol PP, Istri Sigap Bawa Kabur Miras
jpnn.com, KEDIRI - Satpol PP Kabupaten Kediri, Jatim melakukan razia miras. Kali ini aparat penegak perda itu kembali mendapati miras-miras tanpa izin di dua tempat di Kecamatan Pare.
Dalam operasi, selain puluhan botol miras, petugas mendapat miras yang masih dalam jeriken.
Penggerebekan di dua tempat tersebut bermula dari informasi warga dan hasil penyelidikan satpol PP.
Beberapa warung di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, ditengarai menjual miras.
Mendapat informasi itu, petugas langsung menggerebek warung-warung tersebut.
''Pertama sekitar pukul 17.00, kami menggerebek warung milik Fendi,'' ujar Kabid Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Kediri Susanto.
Saat menggeledah warung milik pria 51 tahun itu, petugas menemukan sekitar 27 botol miras berbagai merek.
Barang bukti tersebut ditemukan di rak etalase jualannya.
Suami istri bekerja sama buka warung jual miras
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Bea Cukai Kendari Musnahkan Jutaan Batang Rokok & Miras Ilegal
- Sejumlah Ormas Desak Penutupan Distributor Miras di Kabupaten Serang
- Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya
- Jamin Transparansi dalam Penindakan, Ini yang Dilakukan Bea Cukai Malang
- Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 37,8 Miliar