Dirdik KPK Blak-blakan di DPR, Ini Respons Agus Rahardjo
jpnn.com, JAKARTA - Ketua KPK Agus Rahardjo merespons tindakan anak buahnya, Brigjen Aris Budiman yang memenuhi undangan rapat dengar pendapat Pansus Angket KPK di DPR, Selasa (29/8) malam. Pasalnya, Aris yang kini menjadi direktur penyidikan (dirdik) di KPK memenuhi undangan pansus tanpa seizin atasannya.
Agus menjelaskan, pimpinan KPK sebenarnya masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan pansus angket bentukan DPR itu. Menurutnya, Pansus Angket KPK mengirim undangan langsung kepada Aris.
Padahal, mestinya undangan ditujukan ke pimpinan KPK. "Kami tahunya sudah sore," ujar Agus di kantor KPK, Rabu (30/8).
Begitu tahu ada undangan dari pansus ke Aris, tiga pimpinan KPK kemudian merundingkannya. Dua pimpinan KPK lainnya tidak berada di kantor karena sedang tugas di luar kota.
Pimpinan kemudian memanggil Aris. "Tapi, yang bersangkutan sudah meninggalkan tempat," katanya.
Agus menambahkan, Aris di depan Pansus Angket KPK justru menyatakan baru kali ini tidak patuh kepada pimpinan. "Ini kenyataan yang kami dengarkan dari dengar pendapat itu," ujarnya.
Untuk menyikapi sikap Aris, pimpinan KPK akan menegakkan aturan internal. Menurut Agus, sudah ada sidang Dewan Pertimbangan Pegawai yang terdiri dari seluruh eselon I, deputi, sekretaris jenderal ditambah biro hukum dan pengawasan internal KPK, Rabu (30/8).
"Hasilnya belum dilaporkan ke kami. Nanti kami ikuti bagaimana rekomendasi," katanya.
Ketua KPK Agus Rahardjo merespons tindakan anak buahnya, Brigjen Aris Budiman yang memenuhi undangan rapat dengar pendapat Pansus Angket KPK di DPR,
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha