Direhabilitasi, 3 Napi Narkoba Kabur
Selasa, 03 Januari 2012 – 12:01 WIB
BANJARMASIN – Kurangnya pengawasan dari aparat penegak hukum terhadap terpidana narkoba, khususnya pencandu narkoba yang direhabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, ternyata dimanfaatkan para terpidana narkoba yang mengaku kecanduaan narkoba untuk lepas dari ancaman hukuman penjara. Dijelaskannya, tugas utama BNP Kalsel memberikan sosialisasi, pencegahan, penyuluhan, dan pemberikan rekomendasi rehabilitasi kepada pecandu narkoba. “Untuk kasus larinya H Doni, Ook, dan Sukmadi dari RS Sambang Lihum bukan tanggung jawab kami, Itu adalah wewenang kejaksaan dan kehakiman,” tegas Muchyar yang menuturkan sekarang Ook kembali terlibat narkoba dan diamankan di wilayah hukum Polres Batola.
Buktinya, dengan bermodal surat rekomendasi rehabilitasi yang diberikan Badan Narkotika Provinsi Kalsel, para pencandu dengan mudah keluar masuk rumah sakit, bahkan tak pernah kembali lagi alias melarikan diri. Padahal, para pecandu tersebut masih berstatus sebagai terpidana.
Baca Juga:
Pelaksana tugas (Plt) Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Kalsel Muchyar mengatakan, ada tiga orang pecandu narkoba yang dirawat di RS Sambang Lihum yang telah melarikan diri, yakni H Doni, Ook, dan Sukmadi. “Kalau H Doni dan Ook kasus di Banjarmasin. Sedangkan Sukmadi kasus di Marabahan,” kata Muchyar.
Baca Juga:
BANJARMASIN – Kurangnya pengawasan dari aparat penegak hukum terhadap terpidana narkoba, khususnya pencandu narkoba yang direhabilitasi di
BERITA TERKAIT
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi