Direhabilitasi, 3 Napi Narkoba Kabur

Direhabilitasi, 3 Napi Narkoba Kabur
Direhabilitasi, 3 Napi Narkoba Kabur
BANJARMASIN – Kurangnya pengawasan dari aparat penegak hukum terhadap terpidana narkoba, khususnya pencandu narkoba yang direhabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, ternyata dimanfaatkan para terpidana narkoba yang mengaku kecanduaan narkoba untuk lepas dari ancaman hukuman penjara.

   

Buktinya, dengan bermodal surat rekomendasi rehabilitasi yang diberikan Badan Narkotika Provinsi Kalsel, para pencandu dengan mudah keluar masuk rumah sakit, bahkan tak pernah kembali lagi alias melarikan diri. Padahal, para pecandu tersebut masih berstatus sebagai terpidana.

Pelaksana tugas (Plt) Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Kalsel Muchyar mengatakan, ada tiga orang pecandu narkoba yang dirawat di RS Sambang Lihum yang telah melarikan diri, yakni H Doni, Ook, dan Sukmadi. “Kalau H Doni dan Ook kasus di Banjarmasin. Sedangkan Sukmadi kasus di Marabahan,” kata Muchyar.

Dijelaskannya, tugas utama BNP Kalsel memberikan sosialisasi, pencegahan, penyuluhan, dan pemberikan rekomendasi rehabilitasi kepada pecandu narkoba. “Untuk kasus larinya H Doni, Ook, dan Sukmadi dari RS Sambang Lihum bukan tanggung jawab kami, Itu adalah wewenang kejaksaan dan kehakiman,” tegas Muchyar yang menuturkan sekarang Ook kembali terlibat narkoba dan diamankan di wilayah hukum Polres Batola.

BANJARMASIN – Kurangnya pengawasan dari aparat penegak hukum terhadap terpidana narkoba, khususnya pencandu narkoba yang direhabilitasi di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News