Direhabilitasi, 3 Napi Narkoba Kabur

Direhabilitasi, 3 Napi Narkoba Kabur
Direhabilitasi, 3 Napi Narkoba Kabur
Menurutnya, pihaknya tidak sembarangan memberikan surat rekomendasi rehabilitasi. Surat tersebut dikeluarkan melalui proses yang ketat dengan cara mencek langsung kondisi para pecandu tersebut. “Banyak bandar dan pengedar narkoba minta dibuatkan surat rehabilitasi namun tidak kami berikan,” bebernya.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Rajendra D Wiritanaya SH mengungkapkan, selama ini pihaknya belum menerima laporan dari pihak RS Sambang Lihum mengenai larinya terpidana rehabilitasi narkoba, yakni Doni dan Ook untuk kasus di Banjarmasin dan Sukmadi di Marabahan. “Selama ini kami masih belum menerima adanya laporan dari pihak rumah sakit yang melakukan rehabilitasi sesuai dengan keputusan hakim,” ujar Rajendra.

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya akan mencek terlebih dulu kebenaran dari informasi  tersebut. “Tapi apa memang benar ada tersangka yang melarikan diri. Kalau memang benar, seharusnya pihak rumah sakit segera melaporkan masalah ini secepatnya,” katanya. Ditegaskannya, seharusnya masalah ini segera dilaporkan baik ke Kejaksaan ataupun pada kepolisian untuk melakukan penjemputan kepada orang yang direhabilitasi. (hni/ins/fuz/jpnn)

BANJARMASIN – Kurangnya pengawasan dari aparat penegak hukum terhadap terpidana narkoba, khususnya pencandu narkoba yang direhabilitasi di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News