Direhabilitasi, Ammar Zoni Janji Bakal Tobat
Sabtu, 15 Juli 2017 – 08:07 WIB

Ammar Zoni. Foto: Djainab Saroh/jpnn
Dia dijerat Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (mg7/jpg)
Pesintron Ammar Zoni kini bisa bernafas lega. Sebabnya, permintaan untuk menjalani rehabilitasi akhirnya dikabulkan.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi