Direksi Askrindo Terancam Sanksi
Selasa, 09 Agustus 2011 – 10:16 WIB

Direksi Askrindo Terancam Sanksi
Padahal dalam aturan kotrak bilateral terbaru, V.G.6, perusahaan asuransi tidak diperbolehkan menempatkan dana di Kotrak Pengelolaan Dana (KPD). Sejak 2006, Bapepam-LK melakukan pembenahan atas kebijakan pengawasan di asuransi. "Dan sejak 2008 perusahaan asuransi harus menghentikan KPD, karena KPD tidak masuk dalam instrumen yang bisa diinvestasikan," tutur Ketua Bapepam-LK Nurhaida dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (5/8).
Hasil penelahaan Bapepam-LK, ditemukan penempatan KPD di lima perusahaan keuangan tersebut. Pihaknya pun langsung melakukan tindakan tegas, berupa pembekuan kegiatan usaha Reliance, Jakarta Investment, Jakarta Securities, Batavia Prosperindo, dan Harvestido. "Setelah pembekuan, kami juga melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Untuk segera melanjutkan pemeriksaan Askrindo. Kami juga siap memberikan keterangan ahli dan juga informasi lain yang diperlukan," paparnya. (lum)
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan memberikan sanksi tegas terhadap manajemen PT Askrindo yang terlibat dalam penempatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital