Direksi Bank Mandiri Sewenang-wenang Pecat Karyawan

Direksi Bank Mandiri Sewenang-wenang Pecat Karyawan
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

SK PHK itu, kata dia, jelas melanggar aturan karena diterbitkan tidak berdasarkan Peraturan Disiplin Pegawai/PDP Bank Mandiri Jo Peraturan Standar Pedoman Sumber Daya Manusia/SPSDM Bank Mandiri dan ketentuan hukum ketenagakerjaan pada umumnya.

“Bank Mandiri tidak pernah merundingkan maksud PHK yang akan diberikan kepada Yayuk, sebagaimana yang diwajibkan ketentuan Pasal 151 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. SK-PHK tersebut secara nyata dan terang tidak sesuai atau berbeda dengan format baku sebagaimana tertuang dalam Petunjuk Teknis Sumber Daya Manusia/SPSDM Bank Mandiri butir 5 halaman IV-D-21, butir 2 halaman IV-D-22 dan contoh lampiran 10 Petunjuk Teknis Sumber Daya Manusia/SPSDM Bank Mandiri halaman IV-D-23 Lampiran 10 – Template Surat Keputusan Tentang Pemberhentian Pegawai Karena Melanggar Peraturan Disiplin Pegawai,” ungkapnya.(fas/jpnn)


JAKARTA – Poerwestrie Rahajuningsih, atau akrab disapa Yayuk, telah mengabdi lebih dari 32 tahun di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tanpa cela,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News