Direksi Bank Mandiri Sewenang-wenang Pecat Karyawan

SK PHK itu, kata dia, jelas melanggar aturan karena diterbitkan tidak berdasarkan Peraturan Disiplin Pegawai/PDP Bank Mandiri Jo Peraturan Standar Pedoman Sumber Daya Manusia/SPSDM Bank Mandiri dan ketentuan hukum ketenagakerjaan pada umumnya.
“Bank Mandiri tidak pernah merundingkan maksud PHK yang akan diberikan kepada Yayuk, sebagaimana yang diwajibkan ketentuan Pasal 151 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. SK-PHK tersebut secara nyata dan terang tidak sesuai atau berbeda dengan format baku sebagaimana tertuang dalam Petunjuk Teknis Sumber Daya Manusia/SPSDM Bank Mandiri butir 5 halaman IV-D-21, butir 2 halaman IV-D-22 dan contoh lampiran 10 Petunjuk Teknis Sumber Daya Manusia/SPSDM Bank Mandiri halaman IV-D-23 Lampiran 10 – Template Surat Keputusan Tentang Pemberhentian Pegawai Karena Melanggar Peraturan Disiplin Pegawai,” ungkapnya.(fas/jpnn)
JAKARTA – Poerwestrie Rahajuningsih, atau akrab disapa Yayuk, telah mengabdi lebih dari 32 tahun di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tanpa cela,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Harga Emas Antam, UBS, Galeri24 di Pegadaian Hari Ini Kamis 3 April, Cek Perbandingannya
- Harga Emas Antam Hari Ini 3 April Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- Arus Balik Lebaran 2025 Mulai Padat
- Pertamina UMK Academy Berhasil Bawa Ribuan Produk UMKM Go Global
- Antisipasi Gangguan Saat Libur Lebaran, Bank DKI Buka Sejumlah Kantornya
- 4.627 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu