Direksi BPJS Dapat Bonus Gede, Arief Poyuono: Benar-Benar Gak Punya Etika

Direksi BPJS Dapat Bonus Gede, Arief Poyuono: Benar-Benar Gak Punya Etika
Waketum Gerindra Arief Poyuono di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/8). Foto: Foto M Fathra Nazrul Islam

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono menyatakan kenaikan tunjangan direksi dan dewan pengawas Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan harus dibatalkan.

Arief menilai kebijakan yang diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 112 Tahun 2019 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS tersebut tak beretika.

"Benar-benar engga punya etika nih. Kok tunjangan dan bonus direksi BPJS dan Dewas BPJS naik disaat BPJS mengalami defisit akibat buruknya pengelolaan keuangan BPJS. Masak kinerjanya buruk malah dikasih reward," ucap Arief, Rabu (14/8).

Dalam beleid yang ditandatangani Sri Mulyani 1 Agustus tersebut, bonus diberikan dalam bentuk tunjangan cuti tahunan bagi dewan pengawas dan anggota direksi. Ketentuan tunjangan tersebut paling banyak satu kali dalam satu tahun dan paling banyak dua kali gaji dan upah.

BACA JUGA: Pasien BPJS Tuntut Ganti Rugi Rp 2 Miliar ke RSUD Bekasi

Jumlah tunjangan tersebut naik dua kali lipat dibandingkan dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi Anggota Dewan pengawas dan Anggota Direksi BPJS.

Arief yang juga ketua umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu ini menilai, defisit hingga Rp 28 triliun yang dialami BPJS Kesehatan karena adanya mis-management dan diduga terjadi kongkalikong dengan provider-provider jasa kesehatan nakal.

"Karena itu kenaikan bonus dan tunjangan direksi BPJS Kesehatan dan Dewan Pengawas harus dibatalkan. Reward itu di mana-ana harus berdasarkan prestasi bukan didasarkan pada kebutuhan manajemen," tandasnya.(fat/jpnn)


Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono menyatakan kenaikan tunjangan direksi dan dewan pengawas Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan harus dibatalkan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News