Direksi CTPI Polisikan Dirut MNC TV
Jumat, 21 November 2014 – 08:02 WIB

Direksi CTPI Polisikan Dirut MNC TV
MA menyatakan, alasan penolakan PK yang diajukan kubu Hary Tanoe melalui PT Berkah Karya Bersama (BKB) adalah kasus tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, bukan sengketa hak berdasarkan Investment Agreement.
Sebab terdapat pihak yang tidak terikat dengan Investment Agreement ikut digugat dalam perkara a quo yang tidak terikat dengan perjanjian, sehingga tidak termasuk pada ketentuan yang diatur dalam Investment Agreement, tanggal 23 Agustus 2002. (flo/jpnn)
JAKARTA - Jajaran Direksi PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) melalui kuasa hukumnya Munarman, melaporkan Direktur Utama MNC TV Mayjen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan
- Menteri Hanif Faisol Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, Jubir PSI: Silaturahmi Idulfitri kok Dicurigai?
- Judicial Review UU TNI oleh Perwira Aktif Dinilai Upaya Sistematis Kembalikan Dwifungsi ABRI
- BAZNAS Siap Fasilitasi Perawatan Warga Gaza yang Dievakuasi ke Indonesia