Direksi LPEI Diduga Lelang Jaminan Nasabah di Bawah NJOP, AMPK Lapor ke KPK
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh LPEI dan Gilang Arif Darmawan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam laporannya, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan meminta KPK untuk segera memanggil dan memeriksa para terlapor beserta pihak-pihak terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga melampirkan berbagai bukti yang relevan untuk mendukung laporan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dugaan korupsi ini melibatkan lembaga keuangan yang berperan penting dalam pembiayaan ekspor Indonesia.(ray/jpnn)
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pimpinan dan karyawan LPEI ke KPK.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Modal Cair
- Politikus Gerindra: Hanya BUMN Berkontribusi Bisa Peroleh PMN
- Ekonom Soroti Kredit Macet di LPEI
- Kredit Macet di LPEI, Pengamat: Pengelolaan BUMN Seharusnya Satu Pintu
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa 2 Petinggi PT Sakti Mait Jaya Langit
- Usut Kasus Korupsi di LPEI, KPK Panggil Dirut PT Sakti Mait Jaya Langit