Direksi Perusahaan Asuransi Berwenang Membuat Kebijakan Strategi Investasi
Sabtu, 15 Agustus 2020 – 02:20 WIB
“Kalau mau dibandingkan, Dirut Hexana (Hexana Tri Sasongko_Red) waktu bersaksi juga mengaku bahwa setelah dilantik langsung mengubah pedomam investasi. Alasannya, disesuaikan dengan keadaan ketika masuk Jiwasraya,” kata Dion.
“Sedangkan untuk klien kami, mereka didakwa melakukan kesalahan karena rubah pedoman investasi. Ini jelas tidak adil,” tegasnya menambhakan.
Selanjutnya, Dion mengatakan pencatuman unrealized loss dalam Laporan Keuangan belum kerugian secara riil.
"Karena barang masih milik kita, cuman harga lagi turun, hal ini terjadi dalam kasus investasi Jiwasraya, padahal masih unrealized loss tapi BPK sudah menyatakan rugi secara riil," pungkas Dion.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ahli Asuransi, Irvan Raharjo menegaskan Direksi sebuah perusahaan asuransi memiliki kewenangan melakukan perubahan pedoman investasi, termasuk perubahan kebijakan strategi investasi.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Restrukturisasi Jiwasraya Bisa Segera Tercapai, Menteri BUMN Bilang Begini
- Indonesia Re Fokus Transformasi Bisnis & Penguatan Kolaborasi dengan Mitra Asuransi
- Gaji Honorer Tidak Seberapa, Mau Dipotong Tapera, Kebijakan Aneh
- Program Penyelamatan Pemegang Polis Jiwasraya Berakhir, IFG Life Terima Pengalihan Polis
- Konsisten Menerapkan GRC yang Baik, Hanwha Life Meraih 2 Penghargaan
- Diduga Wanprestasi, Perusahaan Asuransi Digugat Agennya