Direksi Perusahaan Penyetor Gayus Terancam Tersangka
Minggu, 23 Mei 2010 – 05:32 WIB
JAKARTA -- Pengusutan kasus sindikasi mafia pajak Gayus Tambunan mulai merambah ke level perusahaan klien Gayus. Para penyetor dana "gelap" ke rekening Gayus terancam menjadi tersangka. Mereka diancam delik pidana penyuapan. Menurut Huda, panggilan akrabnya, jumlah perusahaan yang akan diperiksa dipastikan bertambah. "Saat ini masih di level bagian keuangannya. Tapi, nanti jika ada bukti yang cukup di level direksi juga bisa kena," katanya.
"Kalau dalam prose pembayaran pajak ada manipulasi, itu bisa penyuapan dan bisa juga dijerat pidana korupsi karena saat itu gayus adalah aparat negara," ujar staf ahli Kapolri bidang hukum pidana Dr Chairul Huda pada Jawa Pos di Jakarta kemarin (22/05).
Penyidik tim independen sejauh ini sudah memeriksa empat perusahaan, yakni PT SAT, PT DDJ, PT ET dan PT RM. Tiga atasan Gayus yang terkait langsung dalam proses banding kasus pajak juga diperiksa.
Baca Juga:
JAKARTA -- Pengusutan kasus sindikasi mafia pajak Gayus Tambunan mulai merambah ke level perusahaan klien Gayus. Para penyetor dana "gelap"
BERITA TERKAIT
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Pertalindo dan Pemkot Semarang Sosialisasikan Amdalnet
- RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Jangka Menengah, Bukti Serius Prabowo Lawan Korupsi
- Ini Strategi BAZNAS Jabar Mengurai Kemiskinan Ekstrem
- Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru