Direksi Perusahaan Penyetor Gayus Terancam Tersangka
Minggu, 23 Mei 2010 – 05:32 WIB

Direksi Perusahaan Penyetor Gayus Terancam Tersangka
JAKARTA -- Pengusutan kasus sindikasi mafia pajak Gayus Tambunan mulai merambah ke level perusahaan klien Gayus. Para penyetor dana "gelap" ke rekening Gayus terancam menjadi tersangka. Mereka diancam delik pidana penyuapan. Menurut Huda, panggilan akrabnya, jumlah perusahaan yang akan diperiksa dipastikan bertambah. "Saat ini masih di level bagian keuangannya. Tapi, nanti jika ada bukti yang cukup di level direksi juga bisa kena," katanya.
"Kalau dalam prose pembayaran pajak ada manipulasi, itu bisa penyuapan dan bisa juga dijerat pidana korupsi karena saat itu gayus adalah aparat negara," ujar staf ahli Kapolri bidang hukum pidana Dr Chairul Huda pada Jawa Pos di Jakarta kemarin (22/05).
Penyidik tim independen sejauh ini sudah memeriksa empat perusahaan, yakni PT SAT, PT DDJ, PT ET dan PT RM. Tiga atasan Gayus yang terkait langsung dalam proses banding kasus pajak juga diperiksa.
Baca Juga:
JAKARTA -- Pengusutan kasus sindikasi mafia pajak Gayus Tambunan mulai merambah ke level perusahaan klien Gayus. Para penyetor dana "gelap"
BERITA TERKAIT
- DPP Perempuan Bangsa Gelar Bakti Sosial di Yayasan Darul Al Hufadz Bogor
- Pemprov Jateng: ASN Tidak Mudik, Jadi Tidak Perlu WFA
- Pemda Siap Angkat PPPK 2024 Tahun Ini, Ada Solusi Bagi Honorer Kena PHK
- Ditjenpas Bakal Benahi Lapas Kutacane Setelah Insiden Puluhan Napi Kabur
- Pegadaian jadi Koordinator dalam Kolaborasi 23 BUMN untuk Menghadirkan Air Bersih di Batam
- Firnando Ganinduto Soroti Kasus Korupsi Minyak Mentah