Direksi Perusahaan Penyetor Gayus Terancam Tersangka
Minggu, 23 Mei 2010 – 05:32 WIB
Staf pengajar Universitas Bhayangkara itu menjelaskan, jika sebuah perusahaan memutuskan untuk mengakali pajak maka direksi bisa dianggap tahu. " Kalau deliknya pidana korupsi, direksi jelas bisa dijerat," kata Huda.
Baca Juga:
Informasi yang dihimpun koran ini, perusahaan yang pernah ditangani Gayus cs sangat variatif. Mulai perusahaan multinasional dan perusahaan lokal. Beberapa perusahaan asing yang bergerak di bidang perminyakan dan pertambangan juga pernah digarap kelompok Gayus.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Gayus dan kelompoknya melakukan kongkalikong dengan cara memenangkan perusahaan bersengketa di pengadilan pajak. "Itu baru satu modus, yang lain masih disidik," kata Huda yang juga konsultan tim independen bentukan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri.
Rekan kerja dan atasan Gayus juga besar kemungkinan jadi tersangka. "Tidak mungkin seorang Gayus bermain sendirian. Dalam satu bulan terakhir tim masih keonsentrasi pada delapan tersangka, tapi sekarang sudah ke orang-orang baru," katanya.
JAKARTA -- Pengusutan kasus sindikasi mafia pajak Gayus Tambunan mulai merambah ke level perusahaan klien Gayus. Para penyetor dana "gelap"
BERITA TERKAIT
- Yayasan GSN Salurkan Pupuk Gratis dan Sprayer ke Petani di Magelang
- 2024, Grab Telah Menyalurkan Bantuan USD 1 Juta Kepada Mitra dan UMKM
- Ini Fungsi Dewan Pertahanan Nasional yang Dibentuk Presiden Prabowo
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Libur Nataru, Polda Jabar Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
- Kanim Bekasi Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu