Direksi Perusahaan Penyetor Gayus Terancam Tersangka
Minggu, 23 Mei 2010 – 05:32 WIB
Namun dalam rapat internal Panja DPR disepakati hanya tim penyidik yang dipanggil. Kader PPP itu memastikan, Panja tidak akan meminta pihak Polri membuka materi penyidikan. "Yang kami awasi itu proses penegakan hukumya. Apakah ada abuse of power (penyimpangan wewenang) atau tidak. Kalau benar ada kejanggalan, akan kami lanjutkan. Ini bukan ingin intervensi," ujarnya.
Menurut dia, fungsi DPR salah satunya adalah pengawasan. "Kalau disebut intervensi boleh kalau memang dalam proses penegakan hukum ada penyimpangan. Yang enggak boleh itu kalau orang dipanggil terus (didesak) enggak boleh pasal ini itu. Kalau dia (Polri) jawab dengan dasar hukum yang jelas, ya sudah,"ujarnya.
Secara terpisah, Ketua Presidium Indonesian Police Watch Neta Sanusi Pane menilai penyidikan kasus Gayus diskriminatif. Sebab, dua jendral yang disebut Susno belum jadi tersangka, sedangkan Susno justru sudah dibui. "Ini seperti ada orang yang melaporkan rumahnya kemalingan tapi malah dipenjara," katanya.
Penulis buku Jangan Bosan Kritik Polisi itu juga menyoroti kiprah Brigjen Radja Erizman yang hingga kini masih belum dimutasi. "Semua orang yang lihat sidang terbuka Arafat tahu kalau Radja disebut-sebut. Secara etika, seharusnya sudah dicopot dari jabatan baru nanti secara pidana dibuktikan," katanya.
JAKARTA -- Pengusutan kasus sindikasi mafia pajak Gayus Tambunan mulai merambah ke level perusahaan klien Gayus. Para penyetor dana "gelap"
BERITA TERKAIT
- PBNU Cari Investor untuk Bisa Bayar Biaya Besar Reklamasi Tambang
- Komnas HAM: Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Harus Tetap Dijaga
- PLN Indonesia Power Dukung Taman Mangrove Festival 2024 di Ketapang Urban Aquaculture
- SKSG UI Puji Langkah Kapolri Dorong Pendekatan Keadilan Restoratif
- Legislator Golkar Minta KPK dan Jaksa Usut Soal Vonis Ringan Harvey Moeis
- Gus Yahya Merespons soal Wacana Meliburkan Sekolah Selama Ramadan, Silakan Disimak