Direksi PLN Bikin Komisi VII DPR Kecewa
jpnn.com, JAKARTA - Meski tanpa dihadiri pihak PT. PLN Persero, Pimpinan dan Anggota Komisi VII DPR RI sepakat untuk tetap menjalankan agenda rapat yang telah dijadwalkan, mengingat agenda pembahasan rapat yang sangat penting.
“Pemberitahuan permintaan penjadwalan ulang rapat dari pihak PLN ini sangat mendadak, dan semestinya hal ini tidak terjadi,” tandas Wakil Ketua Komisi VII Herman Khaeron dengan nada kecewa saat memimpin Rapat Komisi VII di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10).
Akhirnya rapat Komisi VII DPR ditutup dengan beberapa kesimpulan, antara lain adalah menyatakan bahwa hal seperti itu tidak boleh terjadi lagi, dan kalaupun terjadi maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Komisi VII DPR berhak untuk memberikan statement apapun.
“Agendanya sangat penting tetapi dianggap (PLN) kurang penting, dan lebih penting untuk kunjungan ke tempat lain. Komisi VII akan menyurati pihak PLN dan menyatakan sikap kecewa. Serta menuntut pertanggungjawaban dan juga memberi peringatan keras agar hal seperti ini tidak terulang kembali. Kita juga minta supaya pemberitahuan semacam ini tidak dilakukan secara mendadak,” tegas Herman.
Karena pemberitahuan pembatalan rapatnya mendadak dan tanpa ada alasan yang jelas, maka ke depan Komisi VII DPR meminta Dirut dan seluruh Direksi PLN memberikan alasan yang tepat berkaitan dengan pembatalan itu.
“Ini sudah melanggar etika kemitraan, kita minta untuk tidak terulang kembali, dan kalaupun ada acara-acara lain harus dengan alasan yang lebih tepat, karena kami juga sangat mengerti jika ada hal-hal lain yang lebih penting. Tentu kita juga sangat paham untuk diberikan waktu dan penjadwalan ulang,” ujar Politisi Fraksi Demokrat tersebut.
Sementara berdasarkan surat yang dikirim oleh pihak PT. PLN tertanggal 23 Oktober 2017, Dirut PLN mengajukan permohonan penjadwalan ulang agenda RDP dengan Komisi VII. Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Dirut PLN tersebut, dikatakan bahwa alasan ketidak hadiran pihak PLN dalam memenuhi undangan rapat adalah karena pada hari yang sama mereka juga sedang ada agenda kunjungan kerja ke luar kota yang sudah terjadwal dan mendesak. Dan memohon agar RDP tersebut dijadwalkan kembali.
Padahal Sekretariat Komisi VII DPR RI sudah mengirim undangan rapat dengar pendapat itu sejak tanggal 11 Oktober 2017 lalu.(adv/jpnn)
Pemberitahuan permintaan penjadwalan ulang rapat dari pihak PLN ini sangat mendadak, dan semestinya hal ini tidak terjadi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?