Direksi PT PKM Dilaporkan ke Polisi, Terkait Dugaan Kasus Cek Bodong
Pada 26 Juni 2024, kata Petrus, pekerjaan 3 lantai struktur selesai, sehingga PT DAN mengirimkan invoice (tagihan) kepada PT PKM, karena cek akan dicairkan pada 28 Juni 2024.
"Pada 28 Juni 2024, PT DAN memasukkan cek tunai dari PT PKM ke Bank Mandiri untuk dicairkan, namun setelah diproses ternyata ditolak pihak bank dengan alasan saldonya tidak cukup. Atas penolakan itu, PT DAN langsung mengajukan komplain ke PT PKM dan minta agar segera dipertanggungjawabkan pembayarannya," paparnya.
Menurut Petrus, PT PKM berjanji akan menyelesaikan dengan memasukkan dananya ke Bank Mandiri guna memenuhi kecukupan saldonya sehingga bisa dicairkan dengan membuat surat pernyataan dua kali yang ditandatangani oleh Dirut MS, Direktur Marketing Rkm dan Direktur Keuangan HA.
"Rupanya manajemen PT PKM terus melakukan pemasaran terhadap unit-unit Kostel Residence Cendekia Bandung kepada investor-investor dan menerima pembayaran, sebagaimana terbukti dari Surat PT PKM No: 063/PKM/VII/2024 tertanggal 29 Juli 2024 yang ditandatangani Direktur Keuangan HA dan ditujukan kepada AA, salah satu investor, yang diberi peringatan agar AA segera menyelesaikan pembayaran cicilannya dengan iming-iming dan kata-kata bohong bahwa proses pembangunan Kostel Residence Cendekia Bandung saat ini berjalan terus dan telah mencapai lantai 3, dijadwalkan selesai hingga serah terima kunci pada 2025," terangnya.
Padahal kenyataannya, kata Petrus, pada 28 Juni 2024, pekerjaan pembangunan Kostel Residence Cendekia Bandung sudah dihentikan, bahkan PT PKM tahu bahwa pekerjaan proyek sudah macet dan tidak dilanjutkan akibat PT PKM gagal bayar.
"Artinya, dengan cara tipu muslihat PT PKM, banyak investor diduga terjebak dalam iming-iming sesat, yang menjerat para korban," cetusnya.
Saat ini, lanjut Petrus, hubungan kerja antara PT DAN dan PT PKM sudah tidak harmonis, bukan saja karena PT DAN menghentikan pekerjaan proyek akibat cek bodong, juga karena PT PKM berikut direksi dan komisarisnya yang terdiri dari MS, Rkm, HA dan Ir Ns MT telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, yang bukan saja merugikan PT DAN, tetapi juga para investor yang telah membayar cicilan ke PT PKM.
"PT PKM telah menunjukkan iktikad tidak baiknya, yaitu meskipun tahu saldonya pada Bank Mandiri tidak mencukupi, tetapi tidak menginformasikan ke PT DAN bahkan membiarkan PT DAN mencairkan cek tunai dimaksud yang ternyata ditolak bank. Begitu pula dengan sikap PT PKM yang hingga saat ini tidak jujur kepada investor, sehingga hal itu akan membawa korban lebih banyak yang menimbulkan kerugian tak terhingga," tandas Petrus.
Direksi PT Pilar Kreasi Mandiri (PKM) diduga terlibat kasus penipuan cek bodong senilai Rp 14,925 miliar terkait proyek pembangunan Kostel Residence Cendekia Ba
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Mak-Mak di Serang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penipuan Rp 45 Miliar, Begini Modusnya
- Begini Kondisi Bunga Zainal Setelah Jadi Korban Penipuan Rp 15 Miliar
- Merasa Dikriminalisasi, SYK Korban Mafia Tambang di Sulteng Tunjuk Petrus dkk Jadi Pengacaranya