Direktorat PPA-PPO Bareskrim jadi Terobosan Baru Tangani Kekerasan Perempuan & Anak
jpnn.com, JAKARTA - Salah satu pejuang HAM yang juga staf pengajar di Universitas Brawijaya, Al Araf mendukung penuh pembentukan Direktorat Tindak Pidana Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Bareskrim Polri.
Dia menyebut direktorat yang diresmikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo itu sepantasnya diapresiasi mengingat kebutuhan penyelesaian kasus perempuan, anak dan perdagangan orang saat ini membutuhkan layanan yang serius sehingga dapat memberikan keadilan bagi korban.
“Pembentukan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO merupakan langkah yang tepat dan terobosan penting. Hal ini mengingat kasus-kasus tindak pidana melibatkan anak dan perempuan semakin mengkhawatirkan,” ujar dia dalam siaran persnya, Senin (23/9).
Dia mengatakan bahwa belakangan kasus-kasus seperti bullying dan penculikan serta pembunuhan terhadap anak di bawah umur seringkali menghiasi pemberitaan media.
“Kasus-kasus yang menjadi perhatian publik seperti bullying yang disertai dengan kekerasan di sejumlah sekolah dan penculikan yang disertai pembunuhan terhadap anak 5 tahun di Cilegon. Ini menunjukkan adanya kebutuhan serius terhadap penanganan kasus pidana anak,” urai dia.
Lebih lanjut, dalam konteks perempuan, pembentukan Direktorat Tindak Pidana PPPA-PPO memang tidak terelakan lagi mengingat perkembangan jenis-jenis tindak pidana terhadap perempuan seperti kekerasan berbasis gender yang sudah menjadi perhatian publik yang serius.
Al Araf menyebut Komnas Perempuan dalam semester pertama 2024 mencatat terdapat 2,343 kasus yang dilaporkan.
Jumlah itu hampir sama dengan tahun sebelumnya, di mana sebanyak 4.374 kasus dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan.
Pembentukan Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri diyakini sebagai terobosan baru dalam menangani kekerasan anak dan perempuan.
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?