Direktur ASABRI Besuk Kapolda Jambi dan Anggota di RS Bhayangkara

Direktur ASABRI Besuk Kapolda Jambi dan Anggota di RS Bhayangkara
Direktur Hubungan Kelembagaan Khaidir Abdurrachman didampingi Kepala Divisi Layanan Koes Ariyanto beserta jajaran membesuk Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono dan anggotanya, yang saat ini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, Jakarta Timur, akibat kecelakaan helikopter di Kerinci. Foto dok ASABRI

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Hubungan Kelembagaan Khaidir Abdurrachman didampingi Kepala Divisi Layanan Koes Ariyanto beserta jajaran membesuk Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono dan anggotanya, yang saat ini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, Jakarta Timur, akibat kecelakaan helikopter di Kerinci.

Pada kunjungan ini, Khaidir memberikan semangat dan turut mendoakan Kapolda Jambi.

“Kami, ASABRI turut prihatin dan berdoa semoga Bapak Irjen Pol Rusdi beserta anggota lekas sembuh dan pulih sehingga dapat kembali berkumpul dengan keluarga. Untuk para korban saat ini agar fokus dengan proses penyembuhan dan pemulihan. Terkait biaya perawatan peserta akan dijamin oleh ASABRI sampai sembuh," ujar Khaidir.

“Saya ucapkan terima kasih kepada PT ASABRI atas kunjungan dan perhatiannya kepada saya dan anggota yang terkena musibah,” ungkap Irjen Pol Rusdi.

Terpisah, Kakancab Palembang Mukti Hariyanto beserta jajaran juga telah membesuk anggota Polda Jambi yang mengalami kecelakaan helikopter.

Kunjungan Kakancab ASABRI Palembang ini sekaligus dalam melakukan koordinasi dengan pihak RS Bhayangkara Jambi terkait jaminan perawatan dari ASABRI, yang akan diberikan kepada rombongan kecelakaan helikopter di Kerinci, Jambi.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah No.102 tahun 2015 pada 22 Desember 2015, tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, di mana di dalamnya tercantum salah satu program yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Dalam Hal ini untuk manfaat JKK  diberikan kepada Peserta ASABRI yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, kecelakaan di tempat kerja di luar tugas latihan dan operasi, dan atau penyakit yang timbul akibat kerja sampai dengan peserta sembuh.(chi/jpnn)

Kunjungan ini sekaligus dalam melakukan koordinasi dengan pihak RS Bhayangkara Jambi terkait jaminan perawatan dari ASABRI.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News