Direktur Bank Syariah Indonesia Mangkir dari Panggilan, KPK Layangkan Surat Kedua
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Direktur Kepatuhan PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) Tribuana Tunggadewi atau yang mewakili tidak menghadiri panggilan penyidik, Selasa (21/2).
KPK pun akan memanggil ulang pihak BSI itu sebagai saksi kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA).
KPK juga mengonfirmasi pihak Customer Service “Harga Kurs” atau PT. Sugi Internasional Valas Cabang Jakarta mangkir dari panggilan.
"Informasi yang kami terima, para pihak yang dipanggil tersebut tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
KPK menyatakan seharusnya dua pihak itu diperiksa terkait kasus yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan dua Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka.
Selain itu, KPK menetapkan tersangka terhadap Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP) dan PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH) serta dua pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Ada pula dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB). Kasus suap ini dilatari dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang. (tan/JPNN)
KPK akan memanggil ulang pihak Bank Syariah Indonesia sebagai saksi kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini