Direktur BPJS TK Harapkan TKBM Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) bekerja pada jenis pekerjaan dengan risiko cukup tinggi.
Oleh karena itu diharapkan TKBM mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Anggoro menjelaskan, berbagai program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk membantu pekerja/buruh manakala mengalami kecelakaan kerja, namun juga memberi pelindungan kepada keluarganya.
“Jadi benefit ini manaka terjadi kecelakaan kerja pada bapak/bu, manfaatnya juga akan dirasakan oleh keluarga,” ujarnya di Jakarta, Senin (10/5).
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan yang mempekerjakan TKBM untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, TKBM bekerja pada salah satu profesi dengan risiko cukup tinggi, sehingga pelindungan jaminan sosial mutlak harus diberikan.
“Karena ini adalah salah satu jenis pekerjaan yang berisiko cukup tinggi. Karena risiko cukup tinggi, saya kira Negara perlu hadir memastikan perlindungan kepada bapak/ibu semua,” kata Menaker Ida.
Berdasarkan Data BPJS Ketenagakerjaan pada Mei 2021, jumlah TKBM Pelabuhan Tanjung priok sebanyak 2.325 orang dan seluruhnya telah menjadi peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM). Selain itu, sebagian pekerja juga mendaftar sebagai peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) bekerja pada jenis pekerjaan dengan risiko cukup tinggi.
- Wamenaker Noel Pastikan Kemnaker Berada di Garis Terdepan Perjuangkan Hak Buruh Sritex
- Tanggapi Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli Ingatkan Tetap Kembali ke Indonesia
- Viral Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli: Memang Ada Kesempatan Kerja di Luar Negeri
- BPJS Ketenagakerjaan Dorong Peningkatan Budaya K3 di Lingkungan Kerja Perusahaan
- Brawijaya Hospital Depok Luncurkan Klinik Nyeri & Trauma Center, Kualitas Layanan Tipe A
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi