Direktur Charta Politika Laporkan Lima Akun Medsos ke Bareskrim
Selasa, 23 April 2019 – 17:06 WIB
Dalam laporan itu, terduga pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP. (cuy/jpnn)
Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya akhirnya melaporkan lima akun media sosial ke Bareskrim Polri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Robinsar-Fajar Paling Tinggi Dipilih Milenial & Gen Z, Berpotensi Menang di Pilkada Cilegon
- Kelimpahan Prabowo Effect, ASR-Hugua Punya Elektabilitas Tertinggi di Pilkada Sultra
- Survei Charta: Pram-Doel Unggul di Pemilih Masyarakat Miskin Kota
- Survei Charta: Slogan Jakarta Menyala Lebih Melekat Dibandingkan Jakarta Baru
- Charta Politika: Tren Elektabilitas Pram-Doel Moncer
- Survei Elektabilitas di Pilwakot Bandung Tertinggi, Farhan-Erwin Enggan Berpuas Diri