Direktur CSIIS: Hasil Pileg 2019 Tidak Bisa jadi Dasar dan Modal Capres 2024
Selasa, 24 Mei 2022 – 13:36 WIB
"Logika hukum selalu berdasar asas kausalitas. Adanya Pilpres 2024 sebagai akibat dari Pileg 2024," lanjutnya.
Tak hanya itu, dia juga menyebutkan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan asas kepastian hukum.
"Pasal 222 UU pemilu bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam pasal 28i UUD 1945," pungkas Sholeh.(mcr8/jpnn)
Direktur CSIIS, Sholeh Basyari menegaskan hasil Pileg 2019 tidak bisa jadi dasar dan modal capres 2024
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Daerah Terus Bangun Komunikasi
- Bawaslu dan CNE Timor Leste Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Harapan Sekjen Ichsan Fuady
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada
- Jadi Dosen Tamu di UI, Ketua Bawaslu Ungkap Persoalan Penyelesaian Masalah Hukum Pemilu
- Anggota Bawaslu Puadi Beberkan Upaya Memitigasi Praktik Politik Uang di Pilkada 2024