Direktur Digarap Dalami Peran Warek UI

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Nestindo Inter Buana Fisy Amalia dan Direktur PT Dewi Perdana Internasional Irawan Widjaya sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi di Perpustakaan Universitas Indonesia.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka TN,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (23/7).
KPK juga memanggil pihak swasta lainnya, Ahya Udin dan Agung Novian Arda. Keduanya diperiksa juga untuk tersangka TN yang hingga kini belum ditahan.
Tafsir ditengarai melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Nestindo Inter Buana Fisy Amalia dan Direktur PT Dewi Perdana Internasional Irawan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja