Direktur Eksekutif PD Sumut Diperiksa Soal Kasus JR Saragih
jpnn.com, MEDAN - Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut, Selasa (20/3) memeriksa tiga orang saksi utusan JR Saragih untuk meleges fotokopi ijazahnya ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Dari tiga saksi tersebut salah satunya adalah Direktur Eksekutif Partai Demokrat (PD) Sumut, Siverius Bangun.
Informasi yang diperoleh Sumut Pos (Jawa Pos Group), Siverius dan dua rekannya diperiksa Tim Sentra Gakkumdu di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan H Adam Malik Medan, sekitar pukul 11.30 WIB.
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan membenarkan ihwal pemeriksaan terhadap Siverius dan dua orang saksi lainnya oleh Gakkumdu.
“Yang saya tahu itu ada tiga orang yang diperiksa. Salah satunya Pak Siverius Bangun. Dua orang lagi saya tidak tahu,” ujarnya.
Syafrida juga tidak mengetahui detail pemeriksaan terhadap ketiganya. Dia hanya bilang, ketiganya diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan pemalsuan dokumen milik JR Saragih.
“Iya sebagai saksi. Kalau saya nggak salah, sekitar pukul 11.30 WIB (pemeriksaan berlangsung). Karena pas jam itu saya datang ke kantor, sudah berlangsung. Tapi apa kesimpulan dan hasilnya saya tidak tahu,” katanya.
Amatan Sumut Pos (Jawa Pos Group) di kantor Bawaslu sekitar pukul 18.45 WIB, ruangan biasa di bagian tengah sebagai tempat pemeriksaan berlangsung, sudah tidak tampak adanya kegiatan. Hanya terlihat sejumlah orang yang tengah duduk santai di dalam ruangan tersebut.
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan membenarkan ihwal pemeriksaan terhadap Siverius dan dua orang saksi lainnya oleh Gakkumdu.
- Bela Ko Apex, Dinar Candy: Saya Cuma Minta Keadilan
- PN Jakbar Jatuhkan Vonis Kasus Vihara Metta Karuna Maitreya, Begini Reaksi Pengacara
- Polisi Tetapkan Mantan Kepala BIN Papua Barat Tersangka Pemalsuan
- Bantah Tahan Alvin Lim, Mabes Polri: Dia Sedang Menjalani Hukuman Terkait Pemalsuan
- Kubu Helmut Blak-blakan soal Tudingan Pemalsuan dan Sosok Mantan Pengacara
- Mantan Suami Jadi Tersangka, Nora Alexandra: Jadi Ingat Kasus Buku Nikah yang Dipalsukan