Direktur Erapol Ingatkan Kampanye Hitam seperti di Jateng Berpotensi Memecah Belah

jpnn.com - Direktur Eksekutif Era Politik (Erapol) Indonesia Khafidlul Ulum menyebut kampanye negatif atau hitam tak boleh dipakai peserta kontestasi politik karena berpotensi memunculkan perpecahan di masyarakat.
"Kampanye hitam, ya, memang tidak diperbolehkan. Apakah itu soal membuat berita bohong atau membuat berita kebencian antarmasyarakat," kata Ulum kepada awak media dikutip Senin (2/9).
Satu di antara kampanye hitam yang muncul ialah upaya membenturkan polisi dan santri menyambut Pilkada Jawa Tengah (Jateng).
"Misalnya, tadi ada kasus membenturkan kaum santri dengan polisi, seolah-olah polisi tidak cinta dengan santri,” ungkap Ulum.
Menurutnya, energi para peserta kontestasi politik sebaiknya dipakai untuk mengenalkan gagasan dan solusi bagi masyarakat, sehingga rakyat bisa menetapkan pilihan dengan pertimbangan pas.
”Kampanye hitam itu, kan, akan memecah belah dan itu nanti tidak hanya dampaknya sekarang, agak lama. Kalau itu nanti digoreng terus, kan, nanti akan menggumpal begitu, kan, sehingga itu menjadi bibit pertengkaran, adu domba," ucap Ulum.
Dalam pilkada di Jawa Tengah, belakangan muncul kampanye negatif yang tampak berusaha membenturkan polri dengan santri.
Sejumlah tagar dimunculkan oleh salah satu pihak yang berlaga dengan menyangkutpautkan perkara lama yang tidak berkaitan dengan pilkada seperti kasus penganiayaan di Pekalongan pada September 2023 lalu.
Direktur Eksekutif Era Politik (Erapol) Indonesia Khafidlul Ulum menyebut kampanye negatif atau hitam berpotensi memunculkan perpecahan di masyarakat.
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi Bukan Masalah Antarinstitusi, Seorang Brimob Tersangka
- 28 Motor Pelaku Balap Liar di Pekanbaru Diarak ke Kantor Polisi