Direktur Habib Rizieq Shihab Center: Apa Gunanya 2 Keppres Tersebut?
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) Abdul Chair Ramadhan mengkritik keras kebijakan pemerintah dan DPR yang dinilai memaksakan pelaksanaan Pilkada 2020.
Pasalnya, pesta demokrasi lima tahunan itu berpotensi menghasilkan penularan Covid-19 secara masif.
"Memaksakan Pilkada 2020 pada masa ancaman pandemi Covid-19 adalah tidak dapat dibenarkan," kata Abdul saat dihubungi jpnn, Jumat (2/10).
Abdul mengatakan, kebijakan memaksakan Pilkada hanya mendahulukan kepentingan elite politik. Keselamatan rakyat dikesampingkan dari kebijakan tersebut.
"Keselamatan jiwa rakyat identik dengan kedaulatan rakyat. Oleh karenanya keselamatan jiwa rakyat yang harus diutamakan, bukan kepentingan lainnya," lanjut dia.
"Tidak ada jaminan tidak ada penularan, walaupun diterapkan standar protokol kesehatan. Ingat budaya hukum masyarakat belumlah menguat," ungkap Abdul.
Di sisi lain, kata Abdul, kebijakan memaksakan Pilkada menunjukkan bahwa pemerintah tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Utamanya, tentang pencegahan penularan wabah Covid-19.
Dalam Pasal 14 ayat 1 aturan itu menyatakan bahwa kewajiban dan tanggung jawab pemerintah untuk melakukan upaya penanggulangan wabah seperti tindakan pencegahan.
Direktur Habib Rizieq Shihab Center Abdul Chair Ramadhan heran dengan pelaksanaan Pilkada 2020 yang menurutnya dipaksakan.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19